Latar Belakang Masalah
Orde baru secara harfiyah adalah masa yang baru yang
menggantikan masa kekuasaan orde lama. Namun secara politis orde baru
diartikan suatu masa untuk mengembangkan
negara Republik Indonesia ke dalam sebuah tatanan yang sesuai dengan haluan
negara sebagaimana yang terdalam dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta falsafah
negara pancasila secara murni dan konsekuen.
Perpindahan kekuasaaan orde lama
kepada orde baru ini dilakukan berdasar analisis yang menyatakan banyaknya
kebijakan pemerintahan yang telah melenceng dari UUD 1945 dan Pancasila,
sehingga apabila kekuasaan ini di teruskan maka tujuan dan cita-cita proklamasi
kemerdekaan akan jauh dari keberhasilan.[1]
A. Pendidikan Islam
Pada
Masa Orde Baru
Orde Baru memberikan corak baru
bagi kebijakan pendidikan agama islam, karena beralihnya pengaruh komunisme ke
arah pemurnian pancasila melalui rencana pembangunan Nasional berkelanjutan.
Terjadilah pergeseran kebijakan, dari murid berhak tidak ikut serta dalam
pelajaran agama apabila mereka menyatakan keberatannya, menjadi semua murid
wajib mengikuti pendidkan agama mulai dari sekolah dasar hingga perguruan
tinggi.
Masa Orde Baru disebut juga
sebagai Orde Konstitusional dan Orde Pembangunan. Yakni bertujuan membangun
manusia seutuhnya dan menyeimbangkan antara rohani dan jasmani untuk mewujudkan
kehidupan yang lebih baik. Pada tahun 1973-1978 dan 1983 dalam sidang MPR yang
kemudian menyusun GBHN.
Jadi kesimpulannya adalah bahwa
ditinjau dari falsafah Negara Pancasila, dari konstitusi UUD 1945, dan
keputusan MPR tentang GBHN maka kehidupan beragama dan pendidikan agama islam
di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945 sampai Pelita VI tahun
1983 semakin mantap.[2]
1.
Keberhasilan-keberhasilan
Pendidikan pada Masa Orde Baru
Masa Orde Baru ini mencatat banyak keberhasilan, diantaranya
adalah:
1. Pemerintah
memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD hingga universitas (TAP MPRS
No.XXVII/MPRS/1966), madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan
sekolah umum, pesantren mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan,
berdirinya MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1975, pelarangan SDSB
(Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak awal
tahun 1980-an.
2. Pemerintah juga pada akhirnya member izin pada pelajar
muslimah untuk memakai rok panjang dan busana jilbab di sekolah-sekolah Negeri
sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya rok pendek dan kepala terbuka.
3. Terbentuknya UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, Komplikasi
Hukum Islam (KHI), dukungan pemerintah terhadap pendirian Bank Islam, Bank
Muamalat Islam, yang telah lama diusulkan, lalu diteruskan dengan pendirian
BAZIS (Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh) yang idenya muncul sejak 1968,
berdirinya Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, pemberlakuan label halal atau
haram oleh MUI bagi produk makanan dan minuman pada kemasannya, terutama bagi
jenis olahan.
Selanjutnya pemerintah juga
memfasilitasi penyebaran da’i ke daerah terpencil dan lahan transmigrasi,
mengadakan MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur’an), peringatan hari besar islam di
Masjid Istiqlal, mencetak dan mengedarkan mushaf Al-qur’an dan buku-buku agama
islam yang kemudian diberikan ke masjid atau perpustakaan Islam, terpusatnya
jama’ah haji di asrama haji, berdirinya MAN PK (Program Khusus) mulai tahun
1986, dan pendidikan pascasarjana untuk Dosen IAIN baik ke dalam maupun luar
negeri, merupakan kebijakan lainnya. Khusus mengenai kebijakan ini, Departemen
Agama telah membuka program pascasarjana IAIN sejak 1983 dan join
cooperation dengan Negara-negara Barat untuk studi lanjut jenjang Magister
maupun Doktor.
Selain itu, penayangan pelajaran
Bahasa Arab di TVRI dilakukan sejak 1990, dan sebagainya. Akibat semua
kebijakan tersebut, pembangunan bidang agama islam yang dilaksanakan Orde Baru
mempercepat peningkatan jumlah umat islam terdidik dan kelas menengah muslim
perkotaan.
2. Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Mengenai
Pendidikan Islam
Kebijakan pemerintah orde baru
mengenai pendidikan islam dalam konteks madrasah di indonesia bersifat positif
dan konstruktif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980- an sampai dengan
1990-an. Pada pemerintah, lembaga pendidikan di kembangkan dalam rangka
pemerataan kesempatan peningkatan dan peningkatan mutu pendidikan.
Pada awal – awal masa pemerintahan
orde baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan
kebijakan orde lama. Pada tahap ini madrasah belum di pandang sebagai bagian
dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan
bersifat otonom di bawah pengawasan menteri agama.[3]
Dalam dekade 1970-an madrasah
terus dikembangkan untuk memperkuat keberadaannya, namun di awal –awal tahun
1970 –an, justru kebijakan pemerintah terkesan berupaya untuk mengisolasi
madrasah dari bagian sistem pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan
langkah yang di tempuh pemerintah dengan langkah yang di tempuh pemerintah
dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa keputusan presiden nomor 34 tanggal
18 April tahun 1972 tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan.
Isi keputusan ini mencakup tiga hal :
1. Menteri pendidikan dan
kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum dan
kebijakan
2. Menteri tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas
pembinaan dan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri
3. Ketua lembaga Administrasi Negara bertugas dan
bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai
negri.[4]
3. Kurikulum Pendidikan Islam Pada Masa Orde
Baru
Setelah SKB ( surat keputusan
bersama ) tiga menteri, usaha pengembangan madrasah selanjutnya adalah di
keluarkan nya SKB tiga menteri P&K no.299/u/19884 dengan menteri agama no
45 th 1984, tentang pengaturan pembakuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum
Madrasah yang isinya antara lain adalah mengizinkan kepada lulusan madrasah
untuk melanjutkan ke sekolah – sekolah umum yang lebih tinggi. SKB 2 menteri di
jiwai oleh TAP MPR No. II / TAP/MPR/1983 tentang perlunya penyesuaian sistem
pendidikan sejalan dengan daya kebutuhan bidang bersama, antara lain dilakukan
melaui perbaikan kurikulum sebagai salah satu diantara sebagai salah satu diantara
berbagai upaya perbaikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah umum dan
Madrasah.[5]
Dalam keputusan tersebut terjadi
perubahan berupa perbaikan dan penyempurnaan kurikulum sekolah umum dan
madrasah. Perubahan tersebut tertuang dalam KMA No. 99 th 1984 untuk tingkat
MI, ketentuan KMA no 100 untuk tingkat MTS, dan MA no101 untuk tingkat PGAN. Ke
empat KMA tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki kurikulum madrasah agar
lebih efektif dan efisien antara lain dalam hal :
1.
Mengorganisasikan
program pengajaran.
2.
Untuk
membentuk manusia memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang maha Esa serta keharmonisan sesama manusia dan lingkungannya.
3.
Mengefektifkan
proses belajar mengajar.
4.
Jenis-Jenis Pendidikan Serta Pengajaran
Islam
Jenis-jenis pendidikan islam pada masa Orde Baru. adalah sebagai
berikut:
1.
Pesantren
klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh
mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada
pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah.
2.
Madrasah
diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid
sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun.
3.
Madrasah-madrasah
swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan
pengajaran agama juga diberikan pelajaran-pelajaran umum.
4.
Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri enam tahun, di mana
perbandingan umum kira-kira 1:2.
5.
Suatu
percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun,
dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan
sederhana.
6.
Pendidikan
teologi agama tertinggi. Pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1960
pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian / dua fakultas di Yogyakarta dan
dua fakultas di Jakarta.[7]
KESIMPULAN
Diawali dari proses penegerian
sejumlah madrasah oleh pemerintah RI pada masa Orde Baru yaitu tahun 1967,
mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah,
selangkah telah terlihat kebijakan pemerintah yang berkontribusi positif
terhadap pendidikan Islam yang kemudian disusul dengan munculnya SKB Tiga
Menteri tahun 1975 tentang peningkatan mutu madrasah dengan diakuinya ijazah
madrasah yang memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum, lulusan
madrasah dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah umum setingkat lebih atas dan
siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat
Sebagai
Kesimpulan dari makalah ini, sebenarnya pada masa
orde baru, kalau dilihat dari segi fisik, Indonesia sangat berkembang dan maju.
Di berbagai tempat, terutama
di kota-kota besar bangunan-bangunan
besar dan mewah didirikan. Begitu juga dalam sisi pendidikan, sebagai contoh:
Pemerintah memberi izin pada pelajar muslimah untuk memakai rok panjang dan
busana jilbab di sekolah-sekolah Negeri sebagai ganti seragam sekolah yang
biasanya rok pendek dan kepala terbuka.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof.
Dr. H. Abuddin Nata, M.A. Sejarah
Pendidikan Islam,
Jakarta: Kencana, 2011.
Dra. Hj.
Enung K Rukiati, dkk. Sejarah Pendidikan
Di Indonesia, Pustaka Setia Bandung.
Ikrar Nusa Bhakti, Berbagai
Faktor Penyebab Jatuhnya Presiden Soeharto, dalam Pers Dalam “Revolusi
Mei” Runtuhnya Sebuah Hegemoni, Dedy N. Hidayat, dkk. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2000.
Drs. Khaerul Wahidin dan
Drs. Taqiyuddin, Sejarah Pendidikan Islam Umum & Indonesia, Cirebon:
Biro penerbit Fakultas Tarbiyah IAIN
Sunan Gunung Djati Cirebon. 1996.
Suwito Fauzan ,Perkembangan Pendidikan Islam di Nusantara,
Bandung:Angkasa Bandung,2004, Cet. Ke-1.
Zakki Fuad, Sejarah Pendidikan Islam, Surabaya: IAIN
Sunan Ampel, 2011.
[1] Dra. Hj. Enung K Rukiati, dkk. Sejarah Pendidikan Di Indonesia, Pustaka Setia Bandung. hlm : 65.
[4] Drs.
Khaerul Wahidin dan Drs. Taqiyuddin, Sejarah Pendidikan Islam Umum &
Indonesia, Cirebon: Biro penerbit Fakultas
Tarbiyah IAIN Sunan Gunung Djati Cirebon. 1996, hal. 29.
[5] SKB
Tiga Menteri itu dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 1975 di Jakarta oleh Menteri
Agama Nomor 6 Tahun 1975, Menteri P&K Nomor 037/u/1975, dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 1975, lihat Alamsyah, Pembinaan
Pendidikan Agama, (Jakarta: Depag RI 1982), h.138.
[6] Ikrar
Nusa Bhakti, Berbagai Faktor Penyebab Jatuhnya Presiden Soeharto, dalam Pers
Dalam “Revolusi Mei” Runtuhnya Sebuah Hegemoni, Dedy N. Hidayat, dkk.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000, Hal. 61.
[7] Suwito
Fauzan ,Perkembangan Pendidikan Islam di
Nusantara, (Bandung:Angkasa Bandung,2004), Cet. Ke-1, h.200.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus