Islam
merupakan sebuah system universal yang mencakup seluruh aspek kehiduan manusia.
Dalam islam, segala hal yang menyangkut kebutuhan manusia, dipenuhi secara
lengkap. Semuanya diarahkan agar manusia menjalani kehidupan yang lebih baik
dan manusiawi sesuai dengan kodrat kemanusiaannya, jika hal itu dilakukan, maka
akan selamat dalam kehidupan dunia dan akhirat. Sebagai sebuah system, islam
memiliki sumber ajaran yang lengkap yakni al-Qur’an dan al-hadits. Rasulullah
menjamin bagi mereka yang senantiasa berpegang teguh kepada keduanya, maka
tidak akan tersesat baik didunia maupun diakhirat selama-lamanya.
Ketika
al-qur’an dan al-hadits difahami dan dijadikan sebagai bahan kajian, maka
muncullah penafsira, pemahaman, dan dan pemikiran. Jika Al-Qur’an dan Al-Hadits,
difahami dalam bentuk pengetahuan islam, kebenaran dari pemikiran itu bisa
menjadi relative, dan tidak lagi mutlak. Hal ini karena pemahaman, pemikiran
dan penafsiran merupakan hasil upaya manusia mendekati kebenaran yang
dinyatakan dalam wahyu Allah SWT, karena produk hasil manusia bisa benar, bisa
juga salah. Bisa dalam waktu tertentu, bisa berubah dalam waktu yang lain.
Maka
dari hal ini, ilmu fiqih merupakan salah satu ilmu diantara ilmu-ilmu islam
yang membahas tentang kajian tersebut, yang didalamnya terdapat perintah
ijtihad guna menentukan persoalan yang tidak terperinci dibahas didalam
Al-Qur’an dan al-Hadits. Memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan melalui
pendekatan fiqih, yang didalamnya mengatur seluruh perilaku manusia dalam
beribadah guna mendekatkan diri kepada Allah, dan mengatur permasalahan yang
berkaitan hubungannya dengan sesama.
BACA SELENGKAPNYA
BACA SELENGKAPNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar